e-Class Speed Test

Speed Test

Online Support !

Training:
e-Class:
Nilai Sertifikat:
Ujian Susulan:

Who's new

  • nivee
  • bayu_wilaksana
  • roy123
  • herawati
  • altria58

Testimonial

"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )

Book Store

Dapatkan segera buku-buku perpajakan di Tax Training House, khususnya Soal Jawab USKP A dan B periode Januari 2011.

"OECD dan UN Model plus komentarnya vs Undang-undang PPh - Aspek BUT ..."

Durasi/Waktu   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Hari/Tanggal      : Kamis/16 Nop. 2011 *)

BUT adalah salah satu hal yang kritikal dalam Tax Treaty, sehingga perlu dicermati melalui OECD & UN Model beserta komentar-komentarnya. Saat ini konsep BUT telah semakin berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan keragaman bisnis.  Bahkan tanpa kehadiran sosok manusia telah dapat menimbulkan BUT berdasarkan Tax Treaty yang ada saat ini. Di negara-negara yang telah matang perundangan perpajakannya, konsep BUT saat ini telah banyak memunculkan berbagai sengketa di pengadilan pajak dimana uji keberadaan BUT menjadi kunci dalam implementasi hak pemajakan suatu negara.

Modul ini menyajikan berbagai pengertian yang dimuat Tax Treaty yang ada saat ini, khususnya tentang munculnya BUT, baik melalui kehadiran sosok manusia maupun tidak.  Sistem hukum yang ada di dunia juga diulas agar dapat memahami dengan jelas dimana perbedaan dasar munculnya BUT dalam berbagai Tax Treaty tersebut. Konsepsi BUT dalam UU PPh kita akan diulas terhadap konsepsi yang terdapat dalam Model OECD & UN.

Kelanjutan dari BUT adalah hak pemajakan Laba Usaha, dimana UU PPh kita akan menjadi sentral bahasan sebagaimana diulas dalam Modul PI-02. Karena modul ini sebagai kelanjutan dari Modul PI-03, persyaratan peserta akan diterapkan untuk dapat mengikuti modul ini.

Topik yang dibahas:

Mengenal sistem hukum ragam bentuk badan hukum diberbagai negara serta memahami konsep enterprise,

Konsepsi BUT dan pengaruh bentuk badan hukum maupun ragam bisnis,

Studi kasus BUT dan Laba Usaha.

Peserta :

Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah berijin praktek,

Konsultan Pajak anggota IKPI yang telah lulus USKP berniat membuka praktek,

Anggota Luar Biasa IKPI lulusan USKP yang bekerja pada perusahaan,

Umum dengan syarat memiliki pengetahuan perpajakan yang ditentukan penyelenggara.

Pelaksanaan :

Kode     : PI-002

Durasi   : 1 hari (08.30-16.30 WIB)

Biaya pelatihan : Rp 500.000,- (Anggota), Rp. 750.000,- (Rekomendasi), Rp 950.000,- (Umum)

SKPPL    : 8 SKPPL

Tanggal : 16 Nop. 2011 *)

Informasi & Pendaftaran :

Telp.      : 021-522.7212.

Mobile  : 021-8333.7212 atau 021-7013.6151.

Pembayaran :

Acc. BCA              : 5435-667-888 Cab. Barito

Atas Nama          : IKPI