Catalog
Who's new
- nivee
- bayu_wilaksana
- roy123
- herawati
- altria58
Testimonial
"Testimoni e-Class: hebat, untuk pintar tidak perlu meninggalakan anak istri. sehingga lebih efektif belajar dari rumah, biaya transport berkurang, sangat setuju dan profesional " ( Fiktor )
Book Store
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan untuk Kawasan Berikat
FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN BERIKAT SESUAI KETENTUAN TERBARU DIBIDANG KEPABEANAN
Sabtu, 28 April 2012-03-09 Pukul 08.00 – 17.00
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan investasi terutama untuk menunjang pertumbuhan ekspor, pemerintah telah sering kali memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan kepada perusahaan–perusahaan yang berorientasi dibidang ekspor. Salah satu insentif tersebut berupa fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diberikan kepada para pengusaha di Kawasan Berikat yang merupakan bagian dari Tempat Penimbunan Berikat. Ketentuan tentang pemberian fasilitas ini sebelumnya diatur dengan PP No. 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang kemudian diikuti dengan beberapa ketentuan pelaksaanaan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sejalan dengan perkembangan jenis dan volume perdagangan serta sejalan dengan semakin majunya tehnologi informasi, maka dengan PP no. 32 Tahun 2009 telah diatur ketentuan baru tentang Tempat Penimbunan Berikat yang menggantikan ketentuan lama. Ketentuan pelaksanaan dari PP adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 57/BC/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Kawasan Berikat.
Tujuan
Perubahan kebijakan tentang pemberian insentif kepabeanan dan perpajakan tentang Kawasan Berikat, berimplikasi pada berubahnya beberapa ketentuan dan prosedur kepabeanan yang harus dipahami oleh para Pengguna Jasa Kepabeanan, khususnya Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha di Kawasan Berikat. Kebijakan ini juga sangat disarankan untuk dipahami oleh para importir, eksportir, pengangkut dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Workshop ini ditujukan agar para peserta memahami kebijakan baru pemerintah tentang Kawasan Berikat, yang meliputi :
1) Perizinan & Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
2) Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke/dari Kawasan Berikat, Sub Kontrak dan Perminjaman Barang Modal
3) Pencacahan, Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer (IT Inventory) dan Pelaporan
4) Pemberitahuan Pabean melalui media elektronik oleh PDK
Peserta Workshop
• Kawasan Berikat
• PPJK
• Forwarder
• Konsultan
• Eksportir / Importir
• Industry
• Logistics
• Manufacturing
• Umum
Partisipasi Workshop dan Pembayaran
Partisipasi Workshop sebesar Rp. 1.100.000,-
Kepada peserta akan diberikan :
• CD berisi ketentuan terkait
• Sertifikat
• Seminar Kit
• Makan Siang
• Coffee Break (2x)
Note :
Diskon Earlybird Rp 75.000 ,- ( s/d 17 April 2012)
Diskon Anggota Rp.75.000 ,- ( Anggota Asosiasi / Ikatan & Alumni )
Diskon Group Rp 75.000 ,-/orang (min 2 org)
Pendaftaran :
Via email / Faksimili, atau datang ke alamat berikut :
Telp. 021-8333-7212 / 021-522-7212, (direct)
HP. 021-7013-6151; 0813-1011-4251
Co. Persons : Sdr. : Ary / Lala / Tanty
Email & Gtalk : tth.ikpi@gmail.com
Pembayaran :
Dapat melalui e-Banking, m-Banking, ATM non Tunai, setor tunai ke (tidak terima tunai) :
Acc. BCA. No. 544-030-302-3
BCA KCP Biak Jakarta
Acc. Mandiri. No. 124-000-581-289-7
Mandiri KCP Mall Ambassador
Acc. CIMB. No. 624-01-00042-00-5
Cab. Nugra Santana
Atas nama : Cipta Bina Parama pt.
Catatan : Harus Ketik Nama<spasi>Kode Modul
Contoh : ARY UP-10

